Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambah 12 perusahaan ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas praktik jual beli barang dan jasa digital di Indonesia. Bertambahnya jumlah perusahaan digital yang ada masuk ke dalam list pajak. Sehingga kini total ada 28 perusahaan asing yang akan dipungut pajaknya per 1 Oktober mendatang.
Dua belas perusahaan yang masuk ke dalam 12 pemungut PPN gelombang ketiga itu antara lain:
- Skype Communications SARL
- Zoom Video Communications Inc.
- PT Shopee International Indonesia
- Twitter International Company
- Twitter Asia Pasific Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operation Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment
- PCCW Vuclip
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- LinkedIn Singapore Pte.Ltd.
Sementara sepuluh perusahaan yang diumumkan di gelombang kedua pada beberapa waktu lalu adalah:
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Berikut enam perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama oleh Pemerintah Indonesia:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak berkata, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital masih akan terus bertambah ke depannya.