Platform penjualan atau e-commerce terbesar yang ada di Indonesia yaitu Shopee mulai menginformasikan pajak digital ke penggunanya. Dikutip dari laman resmi Shopee bahwa pajak tersebut merupakan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri atas produk maupun jasa yang dijual di Indonesia.
“Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10% yang dialamatkan kepada 12 perusahaan Internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri,” bunyi keterangan tersebut. “Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee.”
Disamping itu Shopee mengatakan masih menunggu sosialisasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait hal itu. Pihaknya tidak masalah jika harus dikenakan pajak demi pengembangan UMKM Indonesia.
“Dalam kesempatan ini kami kembali menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku,” paparnya. “Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu atau Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini.”
Terkait pelaporan pajak, Shopee mengatakan bahwa telah sesuai dengan peraturan yang ada. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.
“Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah,” jelasnya.