Teknotren.com – Pemerintah Rusia saat ini sedang mempersiapkan undang-undang yang akan memperbolehkan negara memblokir platform sosial media Twitter, Facebook dan YouTube.
Diketahui, ketiga platform daring yang dimaksud sedang diancam pemblokiran jika kedapatan menyensor konten yang diunggah oleh masyarakat Rusia.
Dikutip dari The Financial Express, rancangan hukum tersebut dilakukan setelah banyaknya laporan media Rusia yang mengeluhkan akun mereka disensor oleh platform asal Amerika Serikat (AS) itu.
Melalui undang-undang yang akan berlaku nantinya, pemerintah negara pecahan Soviet itu berharap dapat menghilangkan diskriminasi yang berbasis bahasa dan kebangsaan.
Berdasarkan laporan, rancangan undang-undang dalam hal ini telah disahkan oleh majelis rendah parlemen Rusia, atau yang disebut dengan State Duma.
Setelah disahkan oleh State Duma, rancangan tersebut kemudian diteruskan ke majelis tinggi untuk disahkan kembali.
Barulah setelah itu Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatangani kerangka hukum tersebut dan secara efektif mengubahnya menjadi undang-undang.
Parlemen juga telah mengeluarkan pernyataan yang menggarisbawahi kekuatan mereka untuk menyoroti platform berbasis internet, jika ditemukan adanya pembatasan informasi berdasarkan bahasa dan kebangsaan.
Rancangan undang-undang juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri akan dapat mengidentifikasi platform asing yang dianggap melanggar hak-hak warga Rusia melalui pembatasan konten.
Pernyataan itu juga memungkinkan pengawas media Rusia Roskomnadzor memblokir sepenuhnya atau sebagian dari platform tersebut.
Keputusan untuk membuat undang-undang itu diambil setelah pihak otoritas menerima sejumlah keluhan dari banyak media Rusia bahwa akun mereka disensor oleh Facebook, YouTube dan Twitter, yang notabene ketiganya adalah perusahaan AS.
Belum lagi, pada awal tahun 2020, para perusahaan AS itu juga telah menghadirkan label untuk mengidentifikasi outlet media yang berafiliasi dengan pemerintah negara masing-masing.
Rusia tengah gencar meningkatkan upayanya untuk mengontrol konten Rusia yang mengudara di internet dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini diduga untuk memerangi ekstremisme pada lingkungan daring.
Minggu lalu, Google didenda oleh pengadilan Moskow.
Alasannya, karena perusahaan mesin pencari itu tidak kunjung menghapus konten daring yang telah dilarang oleh pihak otoritas di Rusia.
Pada Februari, pengadilan Moskow juga menjatuhkan denda Twitter dan Facebook karena mengabaikan undang-undang Rusia yang mewajibkan mereka menyimpan data pengguna warga negara Rusia di dalam negeri.
Ditambah, Rusia tahun lalu mengeluarkan undang-undang “internet berdaulat” yang memperketat kontrol negara atas lalu lintas web sebagai strategi keamanan siber.
Para aktivis kebebasan berbicara pun mengkritik undang-undang tersebut dan menganggap hal itu dapat memungkinkan pihak otoritas membatasi akses pengguna.